P21, Polres Bantaeng Limpahkan Tersangka Korupsi DD-ADD Ke Penuntut Umum

    P21, Polres Bantaeng Limpahkan Tersangka Korupsi DD-ADD Ke Penuntut Umum

    HUMAS - Kamis, 31 Maret 2022, Tim Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bantaeng telah melakukan pengiriman (Pelimpahan) tahap II tersangka tindak Pidana korupsi pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017.

    Dimana Pelimpahan tahap II melibatkan dua tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Bonto Cinde berinisial SF (47) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Bonto Cinde berinisial MS (41).

    Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana to Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng menjelaskan bahwa perkara dinyatakan P21 oleh Jaksa penuntut umum, Sehingga penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) yang dilaksanakan pada hari ini Kamis, (31/3/2022)

    Kasat Reskrim polres Bantaeng, AKP Burhan, SH menyatakan bahwa penyerahan tersangka tahap 2 ini dilakukan pengawalan masing - masing penyidik atau pembantu reskrim polres Bantaeng

    "Tersangka dan barang bukti diserahkan pada Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam keadaan sehat, Selanjutnya penanganan kasus beralih ke penuntut umum", Ungkap AKP Burhan, SH.

    Dijelaskan bahwa sebelum pelimpahan, terlebih dahulu dilakukan penahanan di rutan Polres Bantaeng.

    Diketahui sebelumnya, Polres Bantaeng memutuskan menahan tersangka SF (47), Kades Bonto Cinde dan MS (41) Sekdes Bonto Cinde, pada hari senin, 21 Maret 2022 Lalu.

    Bantaeng Sul-sel
    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Ini Alasan Kapolres Bantaeng Dirikan Musholla...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Bantaeng Perkenalkan Konsep Green...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Serta Tim SAR Gabungan Selamatkan Korban Mati Mesin di Selat Nerong
    Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

    Ikuti Kami